TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Pria berinisial PH (28) dan BA (18) ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki dan menjadi kurir tembakau sintetis. Kedua pelaku diketahui warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Akp Sunarto mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada (06/04/2023) di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis. Tak hanya, itu polisi juga mengamankan barang bukti.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, 2 unit telepon genggam mereka juga diamankan," ujar Sunarto pada Rabu, (12/04/2023).
Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA
. "Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution