get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Ecer Judi Togel Hongkong, Pria Asal Garut Ditangkap Polsek Balaraja

Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:00 WIB
header img
Seorang pria warga Garut pengecer Judi Togel Hongkong Ditangkap Polsek Balaraja. Foto Istimewa

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Jajaran Polsek Balaraja Polda Banten  menangkap CA (56) pria warga Kampung Cigodeg Tonggoh, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut lantaran nekat mengecer judi togel jenis Hongkong.

Pria yang keseharian menjaga warung kelontong ini akhirnya harus berurusan dengan hukum. 

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap  aparat Polsek Balaraja pada Senin, (6/3/2023) di sebuah warung di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka menyelenggarakan judi jenis togel Hongkong 4 angka," ujarnya  pada Kamis (9/3/2023).

Yudha menjelaskan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di warung yang dijaga tersangka, kerap terjadi transaksi judi togel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas.

"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel," tutur  Yudha.

Polisi pun mengamankan tersangka C berikut barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi judi togel, rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu diduga uang hasil perjudian.

"Tersangka C mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C," kata Yudha.

Yudha mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.

Yudha juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Yudha memastikan akan menindak tegas setiap praktik perjudian sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Tersangka C bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi," pungkas Yudha.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut