get app
inews
Aa Read Next : Kades Neglasari Ajak Warga Laksanakan Pemilu 2024 Secara Damai

Terdesak Kebutuhan Keluarga hingga Nekad Jual Togel, Pria Lansia di Serang Nangis Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:03 WIB
header img
Pelaku

SERANG, iNewsPandeglang.id - Mengaku terdesak kebutuhan keluarga harus nafkahi anak istri dan usianya yang sudah tidak muda lagi, JA alias Japrot (58) buruh harian lepas beralih profesi nekad jualan judi togel.

Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini kabarnya menangis harus berurusan dengan polisi.

Ia di tangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Yudha pada Rabu (06/07).

Pelaku ditangkap awalnya informasi masyarakat, tidak butuh waktu lama personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," kata Yudha.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara AKP Dedi Mirza menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April .

Adapun motifnya kata Dedi, karena butuh biaya hidup keluarga, untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda. Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen," kata Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka  dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut