get app
inews
Aa Read Next : Achmad Dimyati Bacalon Gubernur Banten Bertekad Gratiskan Sekolah dari TK hingga S3

Polisi Tangkap Pemuda di Bayah Simpan Ribuan Butir Obat Keras

Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:38 WIB
header img
Polisi Tangkap Pemuda di Bayah Simpan Ribuan Butir Obat Keras. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Ribuan butir obat keras Tramadol  dan Hexymer berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang pemuda  berinisial DP (25) warga Kecamatan Bayah,  Kabupaten Lebak, Banten. Obat keras tersebut tanpa izin edar ini tentu sangat membahayakan masyarakat.

Pelaku  digrebek di rumah kontrakan yang berada di Kampung Sindang Laut Desa Danmasari, Kecamatan  Bayah, Lebak, Banten. Polisi berhasil mengamankan 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, pelaku ditangkap pada  Rabu, (01/03/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Memang benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik pada Jumat (10/3/2023).

Malik menjelaskan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu  buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1000 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 butir obat jenis Tramadol HCI.

" Dari  hasil pemeriksaan,  pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami masih melakukan pengejaran," jelas Malik.

Untuk diketahui, efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut