get app
inews
Aa Read Next : Achmad Dimyati Bacalon Gubernur Banten Bertekad Gratiskan Sekolah dari TK hingga S3

Kronologi 8 WNA asal Iran Ditangkap Terlibat Penyelundupan Sabu 309 kg di Samudera Hindia

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:38 WIB
header img
8 WNA asal Iran Ditangkap petugas gabungan BNN dan Bea Cukai karena terlibat Penyelundupan Sabu 309 bungkus atau 309 kg di Kapal perairan Samudera Hindia. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu dalam kapal nelayan di Samudera Hindia diduga dikirim dari Iran ke Indonesia. Petugas menangkap 8 tersangka Warga Negara Iran dan barang bukti  sebanyak 309 paket dengan berat 309 kilogram.

Diketahui  8 tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas  meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan apresiasi dan terima kasih kepada petugas gabungan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.

"BNN mengucapkan terima kasih atas operasi yang telah dilaksanakan bersama antara BNN RI dengan kementrian keuangan khususnya jajaran bea cukai yang amat sangat luar biasa sehingga berhasil melakukan penangkapan sindikat narkoba di perairan zona ekonomi eksklusif yang betul-betul jaringan internasional," ucapnya Jumat, (24/2/2023).

Adapun kronologis  terungkapnya peyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut  awalnya pada bulan Januari 2023 pihak BNN mendapatkan informasi dari kerjasama internasional  terkait penyelundupan  sabu yang terpantau bergerak dari Iran menuju Indonesia ke perairan selatan jawa.

Hal tersebut tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkoba tersebut.

Pada Minggu, (19/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB   tim berangkat ke perairan selatan jawa  menggunakan kapal  BC 30004 dari Dermaga Merak, Banten dan Kapal Nelayan (KM) "SM" dari Muarabinuangeun.


Petugas dari kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan penangkapan sebuah kapal dengan Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Iran yang diduga membawa narkoba jenis sabu di Perairan Samudera Hindia. Foto iNews/Iskandar

 

Kapal bea cukai ditujukan untuk berlayar menuju daerah zona ekonomi ekslusif  dan kapal motor "SM" untuk mengantisipasi kapal  penjemput. Pada Senin (20/2) sekitar pukul 08.20 WIB di perairan selatan jawa  pada titik koordinat  penghentian kapal Iran di 08°44,7891 S / 105°43,4519 E atau sekitar 91 NM dari Ujung Kulon dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan penangkapan kemudian petugas menggeledah ditemukan  WNA asal Iran sebanyak 8 orang, namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal.

Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, kemudian diputuskan pada Selasa, (21/2) sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh kapal BC 7002 di perairan Pulau Panaitan, Banten.

Kemudian pada Rabu, (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB tim penjemput belum bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba di dermaga Merak, Banten pukul 19.44 WIB serta langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti diduga narkotika.

Pada Kamis, (23/2) sekitar pukul 08.00 WIB kembsli dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan K9 dari BNN RI dan bea cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu disimpam di bawah tangki solar di dekat kamar mesin kapal.

Setelah dilakukan pembongkaran penghitungan  barang bukti petugas menyita  309 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022 bertuliskan huruf Parsia berlambang scorpion dengan berat 309 kilogram.

Adapun kedelapan tersangka semua warga negara Iran  berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), ARS (22).

Saat ini petugas sedang melakukan interogasi dan pendalaman  terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114  ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut