Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pria yang berinisial SL (24) Warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Andi dalam keteranganya Selasa, (21/2/2023).
Dijelaskannya, aksi bejat pelaku melakukan kekerasan seksual terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution