get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Cegah Potensi Tindak Pidana Korupsi, Bank BJB Cilegon Lakukan MoU dengan Kejari Cilegon

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:31 WIB
header img
Cegah Potensi Tindak Pidana Korupsi, Bank BJB Cilegon Lakukan Mou dengan Kejari Cilegon. Foto Istimewa

CILEGON, iNewsPandeglang.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Cabang Cilegon melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon pada Jumat, (17/2/2023).

Penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon), Ineke Indraswati mengatakan bahwa  penandatanganan perjanjian kerjasama berupa Nota Kesepakatan antara Pimpinan Cabang Cilegon PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.


Bank BJB Cilegon Lakukan Mou dengan Kejari Cilegon. Foto Istimewa

 

"Nota Kesepakatan ini memliki peran penting dalam upaya meminimalkan potensi resiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam tubuh perbankan dan sebagai bentuk penyelenggaraan asas-asas perbankan yang baik," ujar Ineke.

Ineke berharap bisa memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. " Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan perbankan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan yaitu Bank bertujuan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional serta kestabilan ekonomi," katanya.

Oleh karenanya kata dia,  Nota Kesepakatan ini hendaknya tidak berhenti sebatas seremonial semata, namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh.

Diketahui, pada  2021, Bank BJB pernah mendapat gugatan di Pengadilan dari Koperasi Kopkar Sepindo untuk meminta Bank BJB menghapuskan pinjaman kredit penggugat sebesar Rp2,4 Miliar. Namun berkat usaha kita bersama, di tahun 2022 kita telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 144/Pdt.G/2021/PN.Srg yang telah berkekuatan hukum tetap yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. 

"Dari kasus ini, kita dapat mencermati jika usaha perbankan cukup rawan untuk digugat. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini kami siap membantu Bank BJB dalam setiap permasalahan perbankan yang dihadapinya," ungkap Ineke.

"Kepedulian kami terhadap Bank BJD dengan mengingat bahwasannya Bank BJB adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten yang telah secara nyata dan konkrit memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah, khususnya untuk Kota Cilegon," katanya lagi.

Apalagi pada kenyataanya, melalui kerja sama ini, semoga Bank BJB dapat lebih mewujudkan Visi dan Misinya menajdi bank pilihan utama dan sebagai partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. 

"Tidak lupa kami juga mengucapkan berterima kasih kepada Bank BJB yang telah berkontribusi aktif membantu kami dalam berbagai pelaksanaan tugas kantor," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut