get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Ramai yang Daftar Pantarlih 2024, Berapa Gajinya? Intip Yuk di Sini!

Senin, 30 Januari 2023 | 23:29 WIB
header img
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?. Foto ilustrasi Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Belakangan ini ramai masyarakat mendaftarkan diri jadi Pantarlih Pemilu 2024 yang akan ditutup besok 31 Januari 2023. Pantarlih merupakan singkatan dari  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  memiliki tugas dan kewajiban serta mendapatkan hak berupa gaji.

Lantas berapa gaji yang akan diterima? Berdasarkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. 

Keputusan terkait  gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya diatur  dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Berikut ini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya dikutip dari MNC Portal yang dilansir dari berbagai sumber pada Senin, (30/1/2023).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut