Serang, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Serang dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan barang bukti sebanyak 566 gram sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan dua orang kurir Narkoba tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 25 Desember 2022 yang lalu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG dengan barang bukti seberat 28 gram. Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Serang saat menggelar presscon, Selasa (24/01).
Kapolres menyebut, kedua tersangka ini berperan untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu yang sudah ditentukan oleh sang bandar, dimana para kurir tidak saling mengenal dengan pembilnya, hanya diperintahkan untuk mengantar ke lokasi atau melalui driver ojek online.
Bahkan lanjut Kapolres, pelaku ini saat melakukan pengiriman menggunakan driver ojek online dengan cara dikemas yang dicampur dengan beras, tujuannya untuk mengelabui driver ojek online agar tidak curiga dengan isu barang yang dikirim.
"Alhamdulillah, dengan kecekatan para personel Satresnarkoba Polres Serang, kita berhasil menangkap kedua tersangka," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu bahwa peredaran Narkoba yang dilakukan tersangka ini cukup besar untuk wilayah Serang, dengan modus missing link (tidak saling mengenal).
Kendati demi, Michael menyebut penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan gudang (penyimpanan) sekaligus pendistribusian barang haram tersebut.
"Modus yang mereka lakukan yanki missing link, dimana antara bandar, kurir A dan B tidak saling mengenal dan biasanya mereka suka berganti orang," jelasnya.
Sesuai dengan komitmennya, Michael menegaskan akan segera menangkap bandar Narkoba. Bahkan jika nantinya terindikasi adanya jaringan internasional pihaknya akan melakukan pengejaran.
"Kita akan terus berantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AL bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah dari sang Bandar. Namun dirinya mengetahui jika barang yang diedarkan tersebut merupakan Narkoba jenis sabu.
"Saya hanya diperintahkan untuk mengirimkan barang dengan mendapatkan upah 5 juta rupiah," akunya.
Untuk diketahui, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution