Serang, iNewsPandeglang.id - Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman, Kota Serang meraih nilai 79,24 yang berarti masuk Zona Hijau kategori B dengan predikat Kepatuhan Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kota Serang telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi hasil penilaian Kota Serang ini.
"Hasil penilaian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Serang telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat."
Kepatuhan tinggi yang dicapai Kota Serang ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Serang telah berhasil meningkatkan pelayanan publiknya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 ini telah menyelenggarakan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penilaian di Pemerintah Kota Serang sendiri dilakukan di 5 (lima) OPD dan 2 (dua) UPT Puskesmas, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memperoleh nilai 85,91, Dinas Sosial memperoleh nilai 80,5, Dinas Kesehatan memperoleh nilai 79,21, kemudian DPMPTSP memperoleh nilai 77,72 dan Dinas Pendidikan memperoleh nilai 67,05. Untuk UPT Puskesmas, Puskesmas Rau memperoleh nilai 83,83 dan Puskesmas Serang Kota memperoleh nilai 82,49.
Wali Kota Serang, Syafrudin juga menyatakan kebanggaannya atas hasil penilaian ini. Ia menyatakan bahwa hasil penilaian ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Serang telah berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Saya berharap dengan penilaian kepatuhan yang sudah bagus ini, kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa ada perkembangan pelayanan publik di Kota Serang," ujarnya.
Kepala Ombudsman Banten juga menyatakan harapannya agar Pemerintah Kota Serang lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publiknya.
"Kami berharap Pemerintah Kota Serang tetap terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kota Serang agar masyarakat semakin merasakan manfaat dari pelayanan publik yang baik. Kami juga akan terus melakukan penilaian untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Kota Serang," pungkasnya.
Pelayanan publik yang baik merupakan tanggung jawab pemerintah dan harus diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil. Kota Serang dengan nilai yang masuk kategori B predikat Kepatuhan Tinggi dalam penilaian ini, tetap harus terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tingkatan nilai dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini yaitu Zona Merah kategori E predikat Kualitas Terendah dengan interval nilai dari 0 sampai 31,99, kemudian Zona Merah kategori D predikat Kepatuhan Rendah dengan interval nilai dari 32,00 sampai 53,99, lalu Zona Kuning kategori C predikat Kepatuhan Sedang dengan interval nilai dari 54,00 sampai 77,99, selanjutnya Zona Hijau kategori B predikat Kepatuhan Tinggi dengan interval nilai dari 78,00 sampai 87,99 dan terakhir Zona Hijau kategori A predikat Kepatuhan Tertinggi dengan interval nilai dari 88,00 sampai dengan 100.
Editor : Iskandar Nasution