SERANG, iNewsPandeglang.id – Pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA dan SMKN di Provinsi Banten kini menjadi sorotan. Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengungkap akar masalah yang memicu fenomena ini, dengan penemuan utama adalah over capacity atau kelebihan siswa di beberapa sekolah.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Ombudsman mencatat bahwa di Banten terdapat sekitar 350 SMA dan SMKN. Dari jumlah tersebut, setidaknya 20% atau 70 sekolah mengalami kelebihan kapasitas siswa. Fadli Afriadi, Kepala Ombudsman Banten, menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh praktik "siswa titipan" yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
“Ada pihak-pihak yang memaksakan sekolah menerima siswa di luar kapasitas yang ditetapkan, dan ini membuka celah untuk pungli,” tegas Fadli dalam keterangan diterima, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa beberapa sekolah bahkan memiliki rasio siswa per kelas yang mencapai 45 hingga 50 siswa, padahal idealnya adalah 30 siswa per kelas. Ini memaksa pihak sekolah untuk menambah ruang kelas tanpa perencanaan yang matang, yang akhirnya menimbulkan pungutan tambahan kepada para siswa untuk menutupi biaya operasional.
Keterbatasan fasilitas seperti ruang kelas yang layak dan sarana pendukung pendidikan lainnya memperparah kondisi. Akibatnya, pihak sekolah merasa tertekan untuk melakukan pungutan guna menutupi kekurangan dana operasional yang tidak mencukupi.
Editor : Iskandar Nasution