Lebak, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pria berinisial MY (27) beserta barang bukti ratusan butir obat tanpa izin edar di Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
"Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran obat tanpa izin edar diwilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dan pelaku MY berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (13/01) sekitar pukul 10.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak," kata Malik pada Selasa (17/01).
Malik mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika," terang Malik.
Dalam hal ini Malik mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Dari tangan MY Petugas berhasil mengamankan 48 butir obat merek Tramadol, 178 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu Handphone merek OPPO warna Gold," terang Malik.
Malik mejelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Lebak dan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Malik.
Terakhir Malik mengajak bersama perangi Narkoba.
"Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen masyarakat," tutup Malik
Editor : Iskandar Nasution