get app
inews
Aa Text
Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Bea Cukai Merak Berhasil Amankan Rokok Ilegal Polos 264.000 Batang Bernilai Ratusan Juta

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:43 WIB
header img
Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri. Foto Istimewa

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Merak, Banten,  berhasil mengamankan 264.000 batang rokok ilegal polos pada awal 2023.

Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri  mengatakan bahwa ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi yang terjadi penindakan diawali dengan didapatnya informasi bahwa adanya pengiriman rokok illegal tujuan Serang, Banten.

Di tengah kondisi pemerintah dan masyarakat yang berupaya  memulihkan perekonomian nasional sedangkan masih banyak pelaku yang berupaya untuk menggelapkan rokok ilegal. 

"Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Merak memiliki strategi dan program dalam menangani hal tersebut dan berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal tanpa dilekati pita culai (polos). Dalam operasi ini berhasil mengamankan 264.000 batang rokok ilegal," ujar Beni Novri pada Kamis, (12/1/2023).


Menurut Beni, kronologi penindakan bermula didapatnya informasi bahwa adanya pengiriman rokok illegal tujuan Serang, Banten. Kemudian Bea dan Cukai Merak melakukan pemantauan di sekitar Tol Serang Timur, dan pada hari Minggu 01 Januari 2023 pukul 22.21 WIB terlihat mobil Toyota Calya yang dikendarai oleh Mr. R dan Mr. A yang diduga mengangkut rokok illegal.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Merak menghentikan mobil tersebut di daerah Serang Banten dan segera melakukan pemeriksaan, dalam kegiatan pemeriksaan didapati isi dari mobil telah mengangkut rokok illegal sebanyak 1.320 Slop / 264.000 batang.

Lalu, pengendara berserta barang ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan kendaraan roda empat tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dapat diperkirakan total potensi kerugian negara dari operasi dibidang cukai ini sebesar Rp 220.197.120 dan Nilai Barang sebesar Rp321.280.000.

“Kami sangat serius dalam melakukan pengawasan rokok ilegal karena hal ini bisa merusak perekonomian nasional dan merugikan produsen rokok resmi yang taat pajak cukai, perlu dihimbau kepada masyarakat bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai tidak memiliki pengawasan dalam kualitas / quality control produk sehingga dapat membahayakan bagi kesehatan," katanya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut