get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Mobil Dinas Pakai Plat Hitam Tertangkap, Coba Kabur dari Razia di Pandeglang

Para Penjual Miras Kembali Dirazia Polsek Ciruas

Minggu, 08 Januari 2023 | 16:51 WIB
header img
Foto: istimewa

Serang, iNewsPandeglang.id - Guna menekan angka tindak kriminal berupa minuman keras (miras) Polsek Ciruas Polres Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepala Desa Ranjeng melakukan aksi razia para penjual minuman keras yang berada di Kecamatan Ciruas.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan bahwa akan mengamankan semua bentuk miras.

"Saya tegaskan jika ada informasi atau laporan dari masyarakat tentang adanya oknum yang masih menjual miras, maka saat itu juga, kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu," ujar Hasan pada Minggu (08/01).

Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan Miras jenis tuak dari beberapa titik yang telah diinformasikan oleh warga. Hasan juga menerangkan bahwa dalam razia atau operasi yang dilakukan, tidak peduli jumlahnya sedikit atau banyak dari hasil operasi tersebut, yang terpenting masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Perlu diperhatikan khususnya untuk personel Polsek Ciruas bahwa melayani masyarakat adalah kewajiban kepolisian. Personel harus cepat bergerak dalam merespon laporan yang datang dari masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Sapta Mulyana berharap agar kegiatan ini menjadi contoh untuk wilayah lain.

"Saya berharap agar semua kejadian kriminal khususnya terkait miras bisa segera dimusnahkan dan kami akan terus melakukan upaya dalam bentuk merazia para penjual miras di wilayah Kecamatan Ciruas, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika memang mengetahui adanya penjual miras yang masih beredar," ucap Sapta.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut