JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Terkait sikap netral Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak akan segan-segan menindak tegas jika melanggar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bahwa pihaknya tak akan segan menindak para ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif jika melakukan pelanggaran tersebut.
Dijelaskannya, Bawaslu dalam pengawasan Pemilu RI lebih akan lebihb mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran. "Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," katanya dikutip dari MNC Portal Rabu, (28/12/2022).
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan adalah dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
"Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi," katanya
Dalam masalah penindakan, dia menyatakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan. Kemudian, peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul PNS Wajib Netral pada Pemilu 2024, Bawaslu Ancam Sanksi Tegas Jika Melanggar
Editor : Iskandar Nasution