get app
inews
Aa Text
Read Next : Australia Gagal Menang di Kandang! Arab Saudi Bertahan Kuat, Skor 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia

Turis Kumpul Kebo Terancam Dipenjara, Australia Ingatkan Warganya yang Akan Liburan ke Indonesia

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:35 WIB
header img
Turis kumpul kebo terancam dipenjara, Australia ingatkan warganya yang akan liburan ke Indonesia. Foto Ilustrasi (dok. Okezone)

JAKARTAiNewsPandeglang.id - Indonesia kini resmi memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mana salah satunya  mengatur pidana bagi  pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo. 

Hukumannya bagi mereka yang kedapatan melanggar terancam satu tahun penjara, tak hanya warga Indonesia itu sendiri  tetapi wisatawan asing yang sedang berlibur juga sama.

Aturan tersebut  membuat perhatian  dunia internasional salah satunya adalah Australia. Negara tetangga ini mengingatkan warganya jika akan bekunjung ke Indonesia.

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada situs web Smart Traveler.

Kendati demikian, ada catatan jika revisi tidak akan berlaku selama tiga tahun. Ya, pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara imigarasi koalisi menyerukan agar saran perjalanan diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke situasi yang dirasa sangat 'tidak menguntungkan' manakala bepergian ke Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut