JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Indonesia kini resmi memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mana salah satunya mengatur pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo.
Hukumannya bagi mereka yang kedapatan melanggar terancam satu tahun penjara, tak hanya warga Indonesia itu sendiri tetapi wisatawan asing yang sedang berlibur juga sama.
Aturan tersebut membuat perhatian dunia internasional salah satunya adalah Australia. Negara tetangga ini mengingatkan warganya jika akan bekunjung ke Indonesia.
“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada situs web Smart Traveler.
Kendati demikian, ada catatan jika revisi tidak akan berlaku selama tiga tahun. Ya, pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara imigarasi koalisi menyerukan agar saran perjalanan diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke situasi yang dirasa sangat 'tidak menguntungkan' manakala bepergian ke Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution