get app
inews
Aa Text
Read Next : Australia Gagal Menang di Kandang! Arab Saudi Bertahan Kuat, Skor 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia

Turis Kumpul Kebo Terancam Dipenjara, Australia Ingatkan Warganya yang Akan Liburan ke Indonesia

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:35 WIB
header img
Turis kumpul kebo terancam dipenjara, Australia ingatkan warganya yang akan liburan ke Indonesia. Foto Ilustrasi (dok. Okezone)

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui Undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang kita lihat adalah orang-orang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut Undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan, ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” ungkap otoritas setempat kepada 2GB.

Diketahui 2GB adalah stasiun radio komersial di Sydney, Australia yang paling banyak didengar di Sydney.

“Wisatawan berhati-hatilah. Karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan, kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sadar melakukan hal yang salah,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan aturan KUHP yang baru ini disebutkan jika seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Untuk diketahui, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan tujuan ke Bali untuk segala hal, mulai dari retret yoga hingga liburan keluarga. Maka dari itu, penasihat umum untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia agar sangat berhati-hati.

Akan tetapi, hal ini ada  sejumlah risiko lain termasuk risiko terorisme yang terus berlanjut, dan meletusnya Gunung Semeru di Jawa Timur pada 4 Desember 2022 lalu.

Artikel ini juga telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Turis Kumpul Kebo Terancam Dibui, Australia Ingatkan Warganya yang Ingin Berkunjung ke Indonesia

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut