Logo Network
Network

Hati-Hati Sebar Foto atau Video Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung Bisa Dipenjara 6 Tahun

Tim Okezone
.
Rabu, 07 Desember 2022 | 14:00 WIB
Hati-Hati Sebar Foto atau Video Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung  Bisa Dipenjara 6 Tahun
Hati-hati! Sebar foto atau video korban ledakan bom bunuh diri di Bandung bisa dipenjara 6 Tahun dan denda Rp1 Miliar. (Foto Ilustrasi garis polisi iNews.id)

Sebelumnya juga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video  dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut ke media sosial.

"JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," tulis sang Gubernur Jawa Barat  di akun Instagramnya.

Untuk diketahui, pelaku  bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar tersebut dikabarkan seorang pria berinisial AS alias Agus Salim, yang merupakan mantan narapidana terorisme.

AS tewas dengan kondisi mengenaskan saat kejadian yang bersamaan  dengan apel pagi itu. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, pelaku AS adalah  mantan narapaidana terorisme asal Bandung yang tinggal kos di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada saat kejadian, banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya, seperti potongan tubuh pelaku pemboman serta ceceran darah dan korban luka-luka. Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda.

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul 

Awas! Sebar Foto atau Video Korban Ledakan di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.