Hati-Hati Sebar Foto atau Video Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung Bisa Dipenjara 6 Tahun
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/07/0df27_ilustrasi-penggerebekan.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kabar terjadi ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (07/12/2022) menggegerkan publik di tanah air. Untuk itu tentu harus hati-hati jangan menyebarkan foto atau video korban peristiwa tersebut karena bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Hal itu tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Sebelumnya juga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut ke media sosial.
"JANGAN MENYEBARKAN FOTO atau/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," tulis sang Gubernur Jawa Barat di akun Instagramnya.
Untuk diketahui, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar tersebut dikabarkan seorang pria berinisial AS alias Agus Salim, yang merupakan mantan narapidana terorisme.
AS tewas dengan kondisi mengenaskan saat kejadian yang bersamaan dengan apel pagi itu. Berdasarkan Informasi yang dihimpun, pelaku AS adalah mantan narapaidana terorisme asal Bandung yang tinggal kos di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada saat kejadian, banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya, seperti potongan tubuh pelaku pemboman serta ceceran darah dan korban luka-luka. Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul
Editor : Iskandar Nasution