LEBAK, iNewsPandeglang.id - Konflik Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah dengan Bupati Iti Octavia Jayabaya terus memanas. Pasca Bupati Iti diduga dalam pidatonya di Lebak Selatan beberapa hari lalu menyindir anggota dewan tersebut, Musa Weliansyah diduga tersinggung dan resmi melakukan somasi ke Pemkab Lebak melalui pengacaranya menegaskan akan terus melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum jika tidak ada permohonan maaf dari Bupati Lebak. Bahkan diberi waktu 3×24 Jam jika tidak digubris akan melaporkan ke Chyber Crime Polda Banten atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Kami dari tim Kuasa Hukum klien kami Musa Weliansyah meminta kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam waktu 3x24 jam untuk segera meminta maaf secara langsung kepada klien kami," ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Kamis, (10/11/2022).
"Jika tidak diindahkan teguran hukum ini, maka kami akan melakukan pelaporan hukum pidana ke unit Chyber Crime Polda Banten," tulisnya lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Musa Weliansyah yakni Raden Elang Yayan Mulyana dan Andita Rusmiyanto sekaligus sebagai tanggapan atas pernyataan Bupati Lebak yang viral dalam video yang beredar di masyarakat.
Menurut pendapatnya, dengan pernyataan Bupati Iti tersebut telah melanggar Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 11 Tahun 2009 informasi dan transaksi elektronik.
"Kami akan fokus pada pasal ujaran kebencian UU No 11 Tahun 2009 pasal 29 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," ungkap mereka.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah yang dikenal vokal dan kritis itu diduga tersinggung setelah dirinya menyimak isi video yang berdurasi satu menit empat puluh sembilan detik saat itu sambutan Bupati Iti pada acara Launching Bantuan Langsung Tunai BBM dampak inflasi daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Bola Kampung Harapan Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, pada Selasa 8 November 2022 beberapa hari lalu.
"Ucapan tersebut jelas ditujukan kepada saya meski tidak menyebut nama, apa dasarnya kata 'istrinya hadir ada di sini' dan kebetulan istri saya selaku kepala Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam istri saya ada pada acara tersebut," kata Musa belum lama ini.
Menurut dia, hal ini harus ada pelurusan apa yang disampaikan oleh Bupati Lebak bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa ada kepala desa, prades dan pendamping PKH yang terintimidasi oleh dirinya.
"Padahal saya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap mereka, adapun banyaknya persoalan dalam program sosial BPNT, PKH dan BLT justru saya bukan mengintimidasi tetapi membantu masyarakat yang menjadi korban oknum - oknum tertentu yang diduga melakukan penggelapan dan pungli program sosial," ungkap Musa.
Musa menjelaskan langkah yang dia lakukan selama ini adalah mengedukasi, memediasi serta menindaklanjutinya kepada pihak-pihak yang berkompeten baik itu Kemensos maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tujuan agar para korban mendapatkan haknya.
Musa Weliansyah tidak merasa melakukan pelanggaran hal tersebut di atas, oleh sebab itulah dia melalui kuasa hukumnya melakukan somasi atau teguran hukum kepada Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
Untuk diketahui, surat teguran hukum hari ini Kamis, 10/11/2022 sudah diterima oleh Pemkab Lebak dan ditandatangani oleh pihak penerima Setda Lebak.
Editor : Iskandar Nasution