get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Bui, Pria Jangan Anggap Enteng!

Rizky Billar Pulang Malam Ini dengan Status Tersangka KDRT dan Wajib Lapor

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:40 WIB
header img
Rizky Billar (Foto: iNews.id/MPI)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Usai Lesti Kejora mengajukan pencabutan laporan tehadap Rizky Billar, Polres Metro Jakarta Selatan  mengabulkan restorative justice dan masa penangguhan yang diajukan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar (RB).

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan penahanan Rizky Billar berakhir Jumat malam ini (14/10/2022). Rizky Billarakan dibebaskan dan bisa langsung pulang ke rumah.


(Foto: Instagram)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara selama dua hari terakhir. Dia mengatakan pelapor Lesti Kejora dan terlapor Rizky Billar sepakat menempuh jalur damai.

"Proses penangguhan kami tuntaskan malam ini. Iya masih ada kewajiban RB untuk wajib lapor, malam ini," ujar Ade Ary. Selain melakukan masa penangguhan dan bebas, Billar bakal wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. Sebab persyaratan formal dan materiel belum dipenuhi oleh tersangka sejauh ini.

"Setelah proses penangguhan akan dituntaskan malam hari ini wajib lapornya itu Senin akan dikomunikasikan. Kami lihat nanti yang jelas tahanan itu kewajiban yang harius dipenuhi tersangka untuk kooperatif," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam. Rizky resmi ditahan sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022) malam. Namun Lesti kemudian mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk mengajukan pencabutan perkara.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut