get app
inews
Aa
Read Next : Aksi Berani Emak-emak Gagalkan Pencurian Motor di Tangerang, Malingnya Lari Terbirit-birit

Mengaku Dukun Bisa Usir Roh Jahat, Pria Asal Jakarta Timur 4 Kali Gerayangi Tubuh Wanita Muda

Kamis, 22 September 2022 | 21:17 WIB
header img
Mengaku Dukun Bisa Usir Roh Jahat, Pria Asal Jakarta Timur 4 Kali Gerayangi Tubuh Wanita Muda. Ilustrasi Pencabulan/Foto iNews.Id

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Pria asal Jakarta Timur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang diduga melakukan tindakan pencabulan. Pelaku mengaku dukun bisa mengobati dan memiliki ilmu kesaktian mengusir roh jahat dalam tubuh seseorang.

Pelaku  berinisial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perbuatannya itu  menjadikan  sebagai modus untuk memperdayai korbannya. Akhirnya dia dilaporkan seorang wanita muda berinisial N (22) yang mengaku jadi korban tindakan pencabulan oleh pelaku dengan alasan melakukan ritual pengobatan.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman.

"Betul pelaku telah diamankan. Tersangka ini mengaku orang pintar (dukun) yang bisa mengusir roh jahat modus pura-pura bisa mengobati," ujarnya dalam keterangan pers Kamis, (22/9/22).

Nurjaman menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka pada 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar korban yang bernama YY lantaran sedang sakit kepala.

Setibanya di rumah pelaku, Tersangka bertanya kepada suami pelapor dengan ucapa, "punya simpanan apa. tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” kata Nurjaman menirukan pernyataan korban.

Pelaku mengatakan, jangan simpan barang seperti itu secara sembarangan. Selanjutnya YS, suami korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku. Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.

YS disuruh masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.

“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok setelah itu menggerayangi tubuh korban bagian sensitif," katanya.

Tersangka melakukan hal itu sudah berlangsung  empat kali berturut-turut beralasan akan ritual khusus pengobatan untuk mengusir roh jahat. Padahal itu hanyalah akal-akalan pelaku, dia memanfaatkannya untuk menggerayangi tubuh bagian sensitif korban.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dengan tipu daya  pelaku melakukan asusila terhadap korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.

Menurutnya, dari tangan pelaku berhasil disita berbagai barang bukti yaitu satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah kerudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut