JAKARTA, iNewsPandeglang.id – BLT UMKM cair untuk sejumlah pelaku usaha yang berhak terima.
Di mana pencairan BLT UMKM ini akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Untuk masing-masing pelaku usaha diberikan Rp150.000 per bulan, dan penyalurannya langsung dari perbankan.
Adapun BLT UMKM ini hanya untuk pedagang kaki lima, pedagang keliling atau asongan, dan UMKM berskala mikro lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Handiman mengatakan, pihaknya juga memberikan pendampingan bagi UMKM tersebut, sehingga kondisi kenaikan harga atau inflasi yang terjadi tidak sampai mematikan usaha para pelaku UMKM.
Dia menjelaskan akan mendorong para pelaku UMKM agar memanfaatkan teknologi informasi, sehingga para pelaku UMKM bisa beradaptasi dengan situasi dan berdampak pada perkembangan bisnis.
"Bagaimana agar pasarnya bisa tersedia, baik secara online dan offline, sehingga konsumennya tidak hanya di Indonesia melainkan juga bisa go internasional," kata dia.
Dia pun memastikan penerima BLT UMKM ini merupakan pelaku usaha yang sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Editor : Iskandar Nasution