get app
inews
Aa Read Next : Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran 2024 Ala PLN

Wacana PLN Hapus Pengguna Daya Listrik 450 VA, Menuai Pro dan Kontra

Rabu, 14 September 2022 | 11:00 WIB
header img
ilustrasi meteran listrik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberi tanggapan soal wacana daya listrik 450 VA untuk pelanggan rumah tangga yang akan dihapus dan diganti ke daya listrik 900 VaA untuk pelanggan rumah tangga yang akan dihapus dan diganti ke daya listrik 900 VA. 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan PLN akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan DPR. Hal itu sesuai dengan tugas PLN sebagai satu-satunya perusahaan negara yang mengatur distribusi listrik kepada semua pelanggan berbagai lapisan masyarakat.

"PLN akan menjalankan kebijakan dan keputusan yang diambil secara bersama oleh Pemerintah dan DPR untuk kepentingan rakyat," kata Adi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Adi menuturkan, PLN akan memastikan penyaluran listrik kepada seluruh lapisan masyarakat semakin berkualitas. Sehingga bisa mendukung kegiatan ekonomi masyarakat agar menjadi lebih produktif lagi.

"PLN berkomitmen dan memastikan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat untuk setiap lapisan tetap andal dan berkualitas untuk mendukung kegiatan ekonomi yang semakin produktif," ujar Adi.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah mengusulkan daya listrik 450 VA untuk pelanggan rumah tangga dihapus dan beralih ke daya listrik 900 VA. Tak hanya itu, DPR juga mengusulkan agar pelanggan rumah tangga 900 VA ini juga naik kelas menjadi pelanggan 1.300 VA.

Usulan penghapusan golongan 450 VA untuk rumah tangga ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Pengamat Energi Mamit Setiawan mendukung usulan karena bertujuan agar masyarakat bisa lebih produktif dan bisa meningkatkan taraf hidupnya.

"Saya kira usulan yang bagus dari Banggar untuk menaikkan daya listrik kelompok subsidi dari 450 VA ke 900 VA dimana masyarakat sia menggunakan peralatan yang lebih mumpuni," ungkap Mamit saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Apalagi DPR mengusulkan kenaikan daya tersebut tidak diiringi kenaikan tarif listrik. Artinya meskipun daya listrik di rumahnya ditambah namun tarif listriknya masih tetap menggunakan tarif 450 VA.

"Tetap menggunakan tarif 450 VA. Jadi masyarakat kelompok subsidi bisa menggunakan barang2 sesuai dengan kebutuhannya," tutur Mamit.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Indef, Tauhid Ahmmad. Dia justru meminta golongan 450 VA ini tidak dihapus jika alasannya untuk mensejahterahkan masyarakat kelas bawah. 

Pasalnya, masih banyak masyarakat miskin yang hanya memerlukan daya dan listrik murah sesuai kebutuhannya. "Jangan dihapus, tidak boleh dihapus karena masyarakat yang butuh ini masih banyak," kata Tauhid.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut