get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Susunan Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang Diumumkan Prabowo

Daftar 5 Honorer yang Langsung Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Senin, 12 September 2022 | 06:15 WIB
header img
Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Daftar lima honorer yang langsung bisa diangkat jadi PNS tanpa tes CAT menarik untuk diulas. Diketahui, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Berikut fakta-fakta lima tenaga honorer bisa diangkat PNS yang dirangkum Okezone, Senin (12/9/2022).

1. Pemetaan Pegawai

Dia meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI,

2. Daftar Lima Honorer

Daftar 5 honorer yang langsung bisa diangkat jadi PNS tanpa tes CAT meliputi tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, guru atau dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

3. Sesuai Kebutuhan

Di mana pengangkatan pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.

Adapun dia memastikan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

4. Sistem Pengupahan

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dengan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya.

5. Masih Mendata

Saat ini, Pemerintah mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun perlu diketahui bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut