get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD: Partai Politik Harus Usung Calon Kepala Daerah Bermoral, Tak Hanya Berbasis Elektabilitas

Mahfud MD Sebut Soal Napi Korupsi Ramai-ramai Bebas Bersyarat Urusan Itu Pengadilan

Kamis, 08 September 2022 | 17:04 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto Okezone.com

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut menanggapi mengenai banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.

Menurut Mahfud, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah dari pengadilan. Dan pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim.

"Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Mahfud mengatakan, pembebasan bersyarat itu telah seusai dengan peraturan yang berlaku. Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.

"Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU nya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan anda semua harus tahu pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa hakim di pengadilan memiliki hak dalam menentukan hukuman bagi seseorang. Maka dari itu perlu bukti-bukti yang kuat agar hukuman yang dijatuhkan sesuai.

"Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan kan. Kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada, Selasa 6 September 2022.

Peristiwa itu tentu menarik perhatian publik lantaran kasus yang menjerat Pinangki adalah penerimaan suap dari Djoko Tjandra yang mulanya divonis 10 tahun penjara, namun baru dipenjara 2 tahun Pinangki sudah bebas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut