JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut menanggapi mengenai banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.
Menurut Mahfud, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah dari pengadilan. Dan pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim.
"Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Mahfud mengatakan, pembebasan bersyarat itu telah seusai dengan peraturan yang berlaku. Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
"Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU nya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan anda semua harus tahu pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa hakim di pengadilan memiliki hak dalam menentukan hukuman bagi seseorang. Maka dari itu perlu bukti-bukti yang kuat agar hukuman yang dijatuhkan sesuai.
"Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati, karena ini proses ketatanegaraan kan. Kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat pada, Selasa 6 September 2022.
Peristiwa itu tentu menarik perhatian publik lantaran kasus yang menjerat Pinangki adalah penerimaan suap dari Djoko Tjandra yang mulanya divonis 10 tahun penjara, namun baru dipenjara 2 tahun Pinangki sudah bebas.
Editor : Iskandar Nasution