get app
inews
Aa Read Next : Sabet 2 Medali Emas, Kontingen Taekwondo Polda Banten Berhasil Keluar Sebagai Juara

Polri Pastikan Akan Tindaklanjuti Peran 3 Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 06 September 2022 | 12:51 WIB
header img
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id -  Polri menyatakan bahwa pihak tim khusus (timsus) atau Inspektorat khusus (Irsus) akan terus mendalami keterlibatan peran tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo timsus maupun Irsus telah mendengar adanya informasi peran dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran; Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta ; dan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

Dalam hal ini, Dedi menekankan, pihaknya bekerja untuk melakukan pendalaman ataupun pengusutan dengan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi-asumsi liar.

"Tadi malam saya sudah komunikasi dengan pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini perlu saya tegaskan lagi tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya didengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Dikesempatan ini, Dedi memastikan timsus ataupun Irsus belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diduga menyebarkan informasi sesuai dengan skenario Irjen Ferdy Sambo soal tembak menembak dan pelecehan seksual Brigadir J itu.

Dedi menekankan, pihaknya saat ini masih akan terus fokus untuk merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Ini akan segera di tuntaskan dan juga dalam waktu yang tidak terlalu lama juga sesuai dengan Bapak Kapolri untuk segera di limpahkan ke JPU. Apabila dari proses penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21, segera mungkin untuk barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan," ucap Dedi.

Menurut Dedi, menjadi kewajiban penyidik apabila berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dilengkapi.

"Kewajiban penyidik juga sama untuk segera menuntaskan dan segera melimpahkan kembali untuk mendapat proses P-21, dan harapan kita juga jangan terlalu lama untuk masuk ke ranah penyidangan," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut