get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ingatkan Bakal Tindak Tegas Ormas Premanisme Paksa Minta THR

Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare Aceh Besar

Jum'at, 02 September 2022 | 23:15 WIB
header img
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman turun langsung mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan. (ANTARA/HO-Bid Humas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNewsPandeglang.id - Polisi memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Pemusnahan tanaman ganja ini dengan cara dicabut dan dibakar. "Luas ladang yang dimusnahkan mencapai 4 hektare dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, Jumat (2/9/2022).

Dia menyebutkan lokasi ladang ganja jauh dari permukiman penduduk. Untuk sampai ke ladang, harus berjalan kaki selama tiga jam. "Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi 1 hingga 2 meter," kata mantan Kapolres Gayo Lues tersebut.

Menurutnya, pemusnahan ladang ganja ini merupakan komitmen polisi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

"Pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat," ucapnya. Kapolres pun mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, Polres Aceh Besar akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja.

"Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, ganti dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya," tuturnya.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut