5 Pengedar Sabu di Tanjung Priok Ditangkap Polisi

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kebon Pisang - Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, pihaknya menangkap lima orang pengedar yang dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.
"Mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 1 September kurang lebih barang bukti disita ada sekitar 53,29 gram ini terdiri dari 23 Agustus ada 2,41 gram, 30 Agustus 45,9 gram, 31 Agustus 4,98 gram," kata Erlin saat press konpres di Mapolres, Jumat (2/9/2022).
"Kemudian yang terbaru, ada 42 gram kemudian ada beberapa ribu butir jenis obat yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Utara sehingga jumlah tersangka yang diamankan ada lima orang," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Selamat Riyanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari upaya pencegahan peredaran narkoba di sekitar Kampung Bahari.
"Kita mencegah peredaran narkoba di daerah Kebon Pisang. Dari tersangka yang kita amankan, jumlah barang bukti 47gram, 42 gram, 45 gram sama 4 gram," ucapnya.
Adapun terkait modus yang dilakukan oleh para tersangka, Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan hingga mengedarkan kepada pemakai.
"Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka ini pengedar dan selama ini mereka masih beroperasi secara konfesional, jadi ga ada trik khusus yang dilakukan para pelaku yang sudah lama ini," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution