Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ingatkan: Pelajar Jangan Ikut Demo, Fokus Sekolah dan Masa Depan!
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Golongan dan Eselon PNS, Simak di Sini

Kamis, 01 September 2022 | 18:05 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti
Perbedaan Golongan dan Eselon PNS, Simak di Sini
Perbedaan Golongan dan Eselon PNS, Simak di Sini. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Perbedaan golongan dan eselon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

 

PNS masih menarik karena ada gaji tetap, belum termasuk tunjangan dan jaminan pensiun.

 

Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

 

Lantas, apa perbedaan golongan dan eselon PNS?

 

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (1/9/2022), dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

 

Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

 

Sementara, eselon PNS merupakan jabatan struktural yang dibagi menjadi empat eselon yaitu I, II, III, dan IV.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut