BANGKA BARAT, iNewsPandeglang.id - Polsek Jebus menangkap seorang wanita berinisial SY (42) lantaran diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin. Sebanyak 10 drum berisi BBM jenis solar dan pertalite diamankan.
SY ditangkap di kediamannya di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (26/8/2022) lalu
"Saat penggeledahan ditemukan sebanyak 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, tujuh jeriken berisi solar dan tiga jeriken BBM jenis pertalite.
Pemilik juga kami amankan,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu (27/8/2022). Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di kediaman SY.
“Kami juga mengamankan mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," ujar Kapolsek.
Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya kegiatan dugaan penimbunan BBM yang dilakukan SY.
Menurut Ghalih, BBM ini rencananya akan dijual SY ke para penambang yang ada di wilayah Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kabupaten Bangka Barat.
"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. BBM itu akan dijual SY kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," ucapnya.
Selanjutnya SY beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution