SERANG, iNewsPandeglang.id - Polisi menangkap RM alias Ningsih (26) bos judi online perempuan di Banten yang berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website. Penghasilannya fantastis hingga mencapai miliaran rupiah per hari.
Pada saat Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus judi online yang berada di Wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis, (25/08/22) RM alias Ningsih salah satu tersangka pelaku judi online tersebut pingsan setelah mendengar ancaman pidana yang akan dihadapi.
Ningsih pun langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan. Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat Press Conference.
"Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya shock dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka saya akan mendapatkan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan," katanya.
Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan saat Polda Banten menggelar Press Conference Ningsih shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan.
"Saat berlangsungnya Press Conference kemarin tersangka Ningsih pingsan karena shock setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri," ucap Shinto Jumat (26/8/22).
Ningsih adalah warga asal Kota Tangerang, sejak 2021 memulai bisnis haram ini berkantor di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan apartemen di Modern Land Kota Tangerang.Ningsih eks TKI yang pernah bekerja di Kamboja.
"RM ini mantan TKI bekerja di Kamboja di sana pekerjaannya sebagai operator judi online. Nah dengan pengalaman itu, RM menjalankan kembali bisnis ini saat kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja)," kata Shinto.
“Perusahaan tersangka RM ini membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan, namun untuk beragam slot judi online,"tutunya lagi.
Shinto mengatakan dari pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyita uang dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan.
“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” pungkas Shinto.
Editor : Iskandar Nasution