JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sampaikan Indonesia telah mencatat 1.370 korban penyintas terorisme.
Menurut dia, ribuan korban penyintas terorisme tersebut telah diberikan kompensasi guna menjamin para korban agar dapat memulihkan trauma pasca teror.
Demikian disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam gelaran Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme atau International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism bertajuk surviving Terrorism: The Power of Memories, yang berkolaborasi dengan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Hotel Shangri La, Minggu (21/8/2022).
"Dari 1.370 korban penyintas terorisme tersebut, terdapat korban terorisme masa lalu dan korban terorisme pasca lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, yang berhak mendapat perhatian dari pemerintah," jelas Mahfud.
Namun saat ini, Mahfud mengaku pemerintah baru bisa memberikan kompensasi kepada 650 korban. Tetapi ia menegaskan pemerintah tidak pernah berdiam diri dalam pemenuhan hak-hak para penyintas terorisme tersebut.
"Artinya masih ada lebih sedikit dari separuh jumlah korban yang perlu diproses kompensasinya oleh pemerintah. Namun pemerintah tetap berusaha untuk berkomitmen menjamin kompensasi hak mereka terutama korban ekstremisme berbasis kekerasan," tegas Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menyampaikan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terus menjamin hak-hak korban secara optimal. Ia pun menyampaikan hal ini telah diatur oleh undang-undang pemerintahan.
"Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) itu menegaskan BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait dapat selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme," terang Mahfud.
Selain itu, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan dalam rangka pemulihan pasca-trauma dan pencegahan terorisme, lembaganya menginisiasi program Silaturahmi Kebangsaan yang mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan penyintas.
"Silaturahmi Kebangsaan itu bertujuan untuk membangun budaya memaafkan dan rekonsiliatif. Meskipun program ini bukan sesuatu yang mudah, namun telah berhasil dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tahun 2018, 2021, dan tahun 2022. Program ini akan terus dikembangkan sejalan dengan amanat Pilar Kedua, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024," jelas Boy.
Kemudian, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan peran turut serta negara kepada para penyintas terorisme, tidak pernah ingkar. Ia mengatakan negara telah menjamin sejumlah kompensasi dan bantuan kepada penyintas dengan optimal.
"Negara memperhatikan penyintas. Korban merupakan tanggung jawab negara. Kami bersama kalian," kata Hasto.
Editor : Iskandar Nasution