Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Geledah Rumah Ketua RW di Ciputat Timur
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Penipuan, Jessica Iskandar Kapok Berbisnis

Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:16 WIB
  • author Melati Pratiwi
Jadi Korban Penipuan, Jessica Iskandar Kapok Berbisnis
Jessica Iskandar.(Foto: IG)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Jessica Iskandar belum bisa bernapas lega mengingat kasus penipuan yang dialaminya belum mendapatkan titik terang. Terbaru, sang aktris mendapat somasi dari Christopher Steffanus Budianto, rekan bisnis yang diduga menipunya miliaran rupiah. 

Akibat kasus ini, istri Vincent Verhaag itu trauma menggaet orang untuk berbisnis bersama. "Ya kapok. Seharusnya ini momen di mana saya seharusnya bahagia ya karena baru melahirkan," ujarnya dikutip dari channel YouTube Jessica Iskandar, pada Minggu (14/8/2022).

Tak hanya trauma, aktris Dealova itu juga merasa sangat sedih. Hal itu bahkan membuatnya tak berhenti menangis. "Dihajar musibah seperti ini bikin saya menangis semalam," tutur ibu dua anak itu menambahkan. 

Kasus hukum yang tengah dihadapinya saat ini, diakui Jessica Iskandar, tak hanya menguras emosinya tapi juga menghabiskan waktunya. Pasalnya, dia harus meninggalkan El Barack di Bali untuk mengurus kasusnya di Jakarta. Belum lagi, dia masih harus mengasuh dan menyusui si bungsu. 

Selain kepada diri dan keluarga kecilnya, kasus penipuan tersebut juga berpengaruh pada orangtuanya, terutama sang ayah yang ikut stres memikirkan kasus sang aktris. Dia tak habis pikir bagaimana Steven bisa begitu tega menipunya, padahal hubungan mereka selama ini cukup baik. 

Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp9,8 miliar, pada 15 Juni 2022. Dia menjerat rekan bisnisnya tersebut dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Steven lewat kuasa hukumnya kemudian mensomasi Jessica dengan alasan pencemaran nama baik berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 33 Undang-Undang ITE.*

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut