get app
inews
Aa Read Next : Viral Perhitungan Suara Ricuh, KPPS Ini Dituding Curang!

Kasus Investasi Bodong Binomo, Fakar Suhartami Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:14 WIB
header img
Usai Proses Administrasi, Fakar Suhartami Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta dan Ditahan 20 Hari (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsPandeglang.id - Usai dilakukan proses administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fakar Suhatamin Pratama alias Fakarich langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022).

Usai proses administrasi, Fakarich yang telah menjadi tersangka kasus investasi bodong Binomo terlihat keluar dari Kejari Medan menggendong anaknya. 

Dengan menggunakan kaos lengan panjang berwarna biru dongker Fakarich langsung menuju mobil berwarna hitam yang selanjutnya menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo ke Kejari Medan, Selasa (2/8/2022). Tersangka yang dilimpahkan yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. 

Fakar Suhartami tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan tangan diborgol dan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung, Fakar langsung menjalani proses administrasi.

"Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tahap dua Fakar Suhartami Pratama yang disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP," ucap Simon.

Simon memaparkan penyerahan tersangka ke Kejari Medan merupakan proses tahap dua kasus ini. 

"Untuk menangani perkara ini ke persidangan, Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dibantu 3 jaksa dari Kejari Medan," terang Simon. 

Usai pelimpahan tahap dua ini lanjut Simon, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Dan akan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Simon. 

Diketahui dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.

Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut