get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Viral Perhitungan Suara Ricuh, KPPS Ini Dituding Curang!

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:47 WIB
header img
KPPS Dituduh Curang, Perhitungan Surat Suara di Medan Ricuh (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNewsPandeglangid - Kejadian di TPS 17 Kelurahan Sei Agul, Medan, menimbulkan keributan karena warga menduga adanya kecurangan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (15/2/2024) dini hari.

Video yang beredar menunjukkan protes dari warga dan calon legislatif terhadap petugas KPPS di TPS 17. Selama penghitungan suara, terungkap bahwa formulir C1 plano untuk calon legislatif DPRD Medan dan DPRD Sumut dari Partai Nasdem tidak tercantum, tetapi petugas KPPS tetap menandatangani hasil penghitungan suara tanpa formulir tersebut.

Dugaan kecurangan lainnya adalah penggunaan pensil daripada pulpen oleh petugas KPPS, terutama untuk partai dan calon legislatif tertentu. Hal ini membuat warga bersama calon legislatif dari Partai Nasdem merasa marah, sehingga mereka melemparkan hasil penghitungan suara yang terkumpul di meja.

Warga semakin kesal karena petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan yang berada di lokasi hanya diam menyaksikan kecurangan tanpa mengambil tindakan. Terlebih lagi, petugas KPPS di lokasi menyatakan bahwa formulir C1 plano untuk Partai Nasdem sejak siang hingga dini hari belum diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Puluhan personel kepolisian turun ke lokasi untuk menenangkan massa. Setelah situasi kembali kondusif, dilakukan penghitungan ulang suara. Hasilnya, terbukti adanya selisih data yang membuat suara Partai Nasdem berkurang, sementara suara calon legislatif dari Partai Gerindra bertambah.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut