BANGKA SELATAN, iNewsPandeglang.id - Polisi menangkap ASN Satpol PP Bangka Selatan yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pria berinisial HG itu berusaha kabur saat polisi menggerebek rumahnya.
Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menggerebek rumah HG di Dusun Parit 1, Desa Keposang Kecamatan Toboali. Dari rumah itu ditemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat 4,25 gram.
"HG merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).
Penangkapan HG berawal dari tertangkapnya HZ di Jalan Raya Puput Desa Gadung Toboali. Dari tangan HZ ditemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram. HZ mengaku sabu itu dibeli dari HG.
Dari pengakuan HZ itulah, polisi bergerak menangkap HG di rumahnya dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 4,25 gram.
"HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," kata Husni.
HG kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dan HZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan Hasbi mengakui jika HG merupakan ASN yang bekerja di Satpol PP Bangka Selatan. "Kami sangat menyayangkan adanya oknum Satpol PP yang terlibat peredaran narkotika," ujarnya.
Menurutnya keterlibatan HG di luar dugaan, karena sudah rutin dilakukan pembinaan dan imbauan kepada anggota Satpol PP saat melakukan apel. "Yang bersangkutan ini merupakan staf biasa di Satpol PP Bangka Selatan," ujarnya.
Beliau menyerahkan status kepegawaian HG kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Saya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Editor : Iskandar Nasution