LEBAK, iNewsPandeglang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap dua pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.
Dua pelaku berinisial AP (37) dan SP (25) , keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang dilakban warna hitam, satu unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone merk Xiomi warna biru.
Penangkapan para pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham.
"Ya, benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan AP (37) dan SP (25), warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/07) sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Malik pada Senin, (18/07/22).
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)
"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi narkoba, katakan tidak pada narkoba," ajak Malik
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar,
Editor : Iskandar Nasution