get app
inews
Aa Read Next : Jelang Perayaan Natal 2023, Polisi Perketat Pengamanan Gereja di Lebak Banten

Waspada! Garong Motor Berkeliaran, 6 Debt Colector 3 Diantaranya Mengaku Polisi Ditangkap di Lebak

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:20 WIB
header img
Enam pelaku yang mengaku Debt Colector ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak, termasuk tiga pelaku mengaku-ngaku polisi (Ig @satreskrim_polres_lebak )

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kasus dugaan perampasan sepeda motor seperti halnya pencuri atau garong bermunculan. Para pelaku ini menggunakan modus sebagai Debt Colector atau Matel yang menuding kendaraan korban bodong, lebih mengerikan lagi para pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi.

Baru-baru ini di Kabupaten Lebak, Banten,  enam pelaku yang mengaku Debt Colector berhasil ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak, termasuk tiga pelaku mengaku-ngaku polisi.

Hal itu diungkapkan dalam instagram @satreskrim_polres_lebak pada Kamis, 30 Juni 2022 bahwa enam Debt Colector berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak.

Disebutkan kronologi awalnya korban didatangi tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengecek kendaraan korban dan meminta untuk ikut ke kantor polisi.

Namun bukanya dibawa ke Polres Lebak tetapi diajak berputar-putar sampai di depan swalayan Almond berhenti dan menunggu pelaku yang lain datang.

"Pelaku menuduh kendaraan korban adalah kendaraan bodong dan STNK palsu kemudian pelaku menyewakan ojek kepada korban untuk menjemput teman korban kemudian pada saat korban kembali motor korban sudah tidak ada di lokasi,"tulisnya.

Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus enam pelaku diantaranya berinisial AF, N, A, MZA, AF dan MAH (pelaku 480).

Hasil pemeriksaan polisi, satu tersangka yang mengaku melakukan pengecekan motor korban melalui aplikasi Dewamatel 77, dan memberitahukan kepada tersangka lainnya bahwa motor tersebut cicilannya menunggak.

Setelah itu, para tersangka melakukan aksinya tersebut, untuk melancarkan aksinya salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya anggota kepolisian.

"Korban merasa ketakutan dan terancam sehingga melakukan apa yang disuruh pelaku. Satreskrim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang masih belum tertangkap,"katanya.

https://www.instagram.com/p/Cfbi7_Qhz2D/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak yaitu satu lembar STNK dan satu BPKB sepeda motor serta satu unit sepeda motor merek Merk Honda Beat.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukumam penjara 4 hingga 9 tahun, pasal yang di sangkakan yaitu pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana subs Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KH Pidana.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut