Polisi Ungkap Kasus Penusukan di Pulomerak Cilegon, Pisau Menancap di Kepala Korban

Iskandar Nasution
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. (Foto: Iskandar Nasution)

Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan lama antara korban dan tersangka. Polisi menyebut persoalan tersebut bermula sekitar 2018 dan diduga membuat tersangka menyimpan dendam.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 27 sentimeter serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network