CILEGON, iNewsPandeglang.id – Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah bengkel kawasan Pulomerak, Kota Cilegon. Korban berinisial J mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan pisau.
Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyampaikan, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan akibat kejadian tersebut.
“Luka sobekan pada bagian belakang tangan kanan, ” kata Andika dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Bengkel Alfayan, bawah flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Saat kejadian, korban sedang berada di dalam bengkel. Seorang rekannya kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka dan meminta bantuan.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Krakatau Medika. Dari pemeriksaan, terdapat luka pada bagian kepala dan telapak tangan kanan. Pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan bahkan masih menancap di kepala korban sehingga harus dilakukan operasi untuk mengeluarkannya.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R alias Rusdiman yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan lama antara korban dan tersangka. Polisi menyebut persoalan tersebut bermula sekitar 2018 dan diduga membuat tersangka menyimpan dendam.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 27 sentimeter serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
