7 Fakta Baru Kasus Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat: Dari Motif Cemburu hingga Luka Berbelatung

Epul Galih
Tersangka penganiayaan berat, Taufik Hidayat (30), tertunduk saat rilis kasus di Mapolda Jawa Barat. (Foto : dok iNews)

7. Ancaman 12 Tahun Penjara dan Kemarahan Keluarga

Meski Taufik telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf di depan publik, pihak keluarga YTR secara tegas menutup pintu damai. Kakak korban, Afif Shandy, bahkan menyatakan tidak ingin pelaku dihukum mati, melainkan diserahkan langsung kepada keluarga untuk dihakimi sendiri.

Atas perbuatan biadabnya, Polda Jabar menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk pasal penyanderaan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network