Kasus ini terungkap setelah penyidik DJP melakukan penggeledahan di lokasi usaha pada Februari 2026.
DJP Banten memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap sektor industri strategis guna mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang KUP dan terancam hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
