“Pelaku mengancam korban tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menuruti keinginannya,” kata Widianto, Selasa (16/12/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
