Dalih Antar Reuni, Remaja di Pandeglang Perkosa Anak 14 Tahun di Kebun

Iskandar Nasution
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur digiring polisi ke Mapolres Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution

“Pelaku mengancam korban tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menuruti keinginannya,” kata Widianto, Selasa (16/12/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network