Kedapatan Copet HP Guru, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa sebelum Digiring Polisi

Iskandar Nasution
Pelaku pencopetan berinisial I-S digiring polisi usai kedapatan mencuri HP guru di acara senam massal Cilegon. Foto : Iskandar Nasution

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network