Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Ibnu Majjah, menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari jaringan curanmor.
“Pelaku bertindak sendiri karena melihat ada kesempatan. Bukan jaringan,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
