Buron Sepekan, Pelaku Pembunuhan di Pandeglang Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Iskandar Nasution
Petugas kepolisian Polres Pandeglang saat memeriksa pelaku pembunuhan Humaedi yang menyerahkan diri didampingi lembaga hukum. Foto: Iskandar Nasution

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung. Humaedi ditemukan tewas dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam pada Senin dini hari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat bukti hukum. Pelaku TM alias Duwo dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Warga sekitar berharap kasus ini menjadi pelajaran agar konflik pribadi tidak diselesaikan dengan kekerasan yang menelan korban jiwa.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network