Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Putranegara Batubara
Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto : iNews

dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, pengemudi ranpur. Sementara lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung PTDH dan proses pidana, sedangkan pelanggaran sedang dikenakan sanksi seperti mutasi, penempatan khusus, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network