Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Putranegara Batubara
Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto : iNews

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, resmi dipecat tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden pelindasan driver ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, menegaskan bahwa setiap aparat wajib bertanggung jawab atas keselamatan warga sipil saat operasi pengamanan.

Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan, “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri berlaku untuk pelanggaran berat,” dalam tayangan virtual sidang.

Tragisnya, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas ranpur Brimob Polda Metro Jaya. Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus ini melalui Divisi Propam dengan menahan tujuh personel Brimob yang terlibat.

Dari penyelidikan, dua anggota Brimob

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network