BNN Banten Grebek Pengedar Sabu 1,1 Kg, Ada Ibu Rumah Tangga Ikut Terlibat

Rifky
Para pelaku, termasuk seorang ibu rumah tangga, dihadirkan saat Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmadi Nursahid menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan. Foto: iNewsPandeglang.id

Usai dites laboratorium dan terbukti mengandung metamfetamin, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network