Usai dites laboratorium dan terbukti mengandung metamfetamin, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait